Menikah di Turki

Saya sebetulnya tidak berpengalaman menikah di Turki. Karena tahun 2005 yang lalu, saya dan suami menikah di Indonesia. Tapi untuk memberikan informasi ini, tidak harus mengalaminya bukan?

Untuk menikah di Turki bagi umat Islam harus melakukan dua kali pernikahan. (1) Nikah resmi negara (2) nikah imam.

Prosedur yang berlaku adalah harus menikah negara terlebih dulu, kemudian baru dapat menikah secara agama atau nikah imam. Pasti ada yang bertanya, kenapa harus menikah dua kali seperti itu? Karena nikah resmi negara di Turki tidaklah sesuai dengan hukum Islam. Tidak seperti menikah di Indonesia, menikah di KUA sudah resmi negara dan agama karena menikah di KUA sesuai syariat Islam.

Pernah dalam suatu program tanya jawab dengan ustad di TV ada yang bertanya seperti ini: "Ustad, saya dan suami sudah menikah resmi negara, sekarang kami sudah punya anak tapi kami belum menikah imam. Bagaimana hukumnya?" Ustad menjawab seperti ini: "Saya tidak mau menyebut kalau Anda dan suami sedang berzina, tapi Anda harus dapat mengajak suami untuk menikah imam secepatnya. Toh menikah imam itu gampang, tidak usah pesta pora. Hanya pergi ke imam dan lakukan ijab kabul."

Menikah imam memang terdapat di nomor dua dalam prosedur. Tapi bagi mereka yang mengerti agama, maka mereka akan menikah imam sebelum dilakukannya nikah negara. Memang ini tidaklah mudah karena imam pun tidak akan menikahkan jika belum nikah negara. Kecuali jika memang sudah kenal dekat dengan imam nya. Seperti yang pernah beberapa kali saya lihat di sini. Mereka melakukan nikah imam sejak akan dilangsungkannya pertunangan. Jadi ketika bertunangan, para calon sudah halal untuk berpegangan.

Begitulah seputar info untuk menikah di Turki bagi yang beragama Islam.


No comments:

Post a Comment

Hati-hati

Beberapa bulan lalu, ada 2 turis cantik (asal finland) datang ke toko saya. mereka masuk seperti yang terburu-buru. melihat-lihat tunik dan ...